Selasa, 27 November 2012

Yuk Berjilbab ^^


Kenapa Aku Harus Berjilbab?
Jilbab itu adalah ketaatan kepada Allah dan Rasul. Jilbab itu ‘iffah (kemuliaan). Jilbab itu kesucian. Jilbab itu pelindung. Jilbab itu taqwa. Jilbab itu iman. Jilbab itu haya’ (rasa malu).
Allah berfirman:

‘’… Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung." (QS. An-Nisaa' ayat 13)
Wahai para muslimah, jika kita mentaati perintah Allah dan Rasul maka kelak Allah akan memasukkan kita ke dalam surga-Nya.
Hijab dan Jilbab adalah masalah Fiqih (Syari’ah).  Keempat Mazhab yang terkenal seperti Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali, dan semua ahli Fiqih dan Syariat Islam sependapat bahwa aurat perempuan adalah semua badannya kecuali Muka dan Telapak tangan.

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak-lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR Muslim).

Seorang muslimah selalu ingin tampil menarik di hadapan manusia, akan tetapi penampilan yang paling menarik adalah penampilan yang sesuai syariat Allah. Allah memerintahkan untuk memakai jilbab sebagai penyempurna kewajiban seorang muslimah yang sudah baligh. Hal ini adalah bentuk kasih sayang kepada hambanya khususnya wanita.

Berikut ini adalah dalil-dalil tentang wajibnya memakai Hijab menurut Al-Qur’an dan Hadits dan penafsiran para Sahabat dan Fuqaha (Ahli Fiqih) Hukum Jilbab dan Hijab:

Dari Khalid bin Duraik: ‘’Aisyah Radhiyallahu 'Anha, berkata: ‘’Suatu hari, asma binti abu bakar menemui Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dengan menggunakan pakaian tipis, beliau berpaling darinya dan berkata: ‘’wahai asma’’ jika perempuan sudah mengalami haid, tidak boleh ada anggota tubuhnya yang terlihat kecuali ini dan ini, sambil menunjuk ke wajah dan kedua telapak tangan.’’ (HR. Abu Daud).

Hadits ini menunjukkan dua hal:
1.       Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan. Karena wajib, jika dilaksanakan akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan akan mendapat dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat shalat atau ketika hadir di pengajian, namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain yang bisa melihatnya.
2.       Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.

Allah berfirman: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyanyang.” (QS. Al Ahzaab ayat 59). 

Al-Qur’an surah An-Nuur ayat 31, 
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.
 
Ayat ini menegaskan empat hal:
1.       Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah.
2.       Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
3.       Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak. Menurut Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhu yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan seperti pada Hadits Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam di atas.
4.       Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau, dalam bahasa kita disebut hijab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup. Tidak cukup hanya dengan menutup hijab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang tetapi, ujung hijab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada.
Setelah membahas beberapa dalil di atas dapat kita simpulkan bahwa dalam berpakaian ada beberapa syarat. Syarat-syarat pakaian penutup aurat wanita pada dasarnya seluruh bahan, model, dan bentuk pakaian boleh dipakai, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Tidak tipis dan transparan.
3. Longgar yaitu tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar