Kenapa Aku Harus Berjilbab?
Jilbab itu adalah ketaatan kepada
Allah dan Rasul. Jilbab itu ‘iffah (kemuliaan). Jilbab itu kesucian. Jilbab itu
pelindung. Jilbab itu taqwa. Jilbab itu iman. Jilbab itu haya’ (rasa malu).
Allah berfirman:
‘’… Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan
memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai,
mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung."
(QS. An-Nisaa' ayat 13)
Wahai para muslimah, jika kita
mentaati perintah Allah dan Rasul maka kelak Allah akan memasukkan kita ke
dalam surga-Nya.
Hijab dan Jilbab adalah masalah
Fiqih (Syari’ah). Keempat Mazhab yang terkenal seperti Mazhab Hanafi,
Maliki, Syafi’i, Hambali, dan semua ahli Fiqih dan Syariat Islam sependapat
bahwa aurat perempuan adalah semua badannya kecuali Muka dan Telapak
tangan.
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa
sallam bersabda yang artinya, “Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya:
laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk
memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan
berlenggak-lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak
masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu
bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.”
(HR Muslim).
Seorang muslimah selalu ingin
tampil menarik di hadapan manusia, akan tetapi penampilan yang paling menarik adalah
penampilan yang sesuai syariat Allah. Allah memerintahkan untuk memakai jilbab
sebagai penyempurna kewajiban seorang muslimah yang sudah baligh. Hal ini
adalah bentuk kasih sayang kepada hambanya khususnya wanita.
Berikut ini adalah dalil-dalil
tentang wajibnya memakai Hijab menurut Al-Qur’an dan Hadits dan penafsiran para
Sahabat dan Fuqaha (Ahli Fiqih) Hukum Jilbab dan Hijab:
Dari Khalid bin Duraik: ‘’Aisyah Radhiyallahu 'Anha, berkata: ‘’Suatu hari,
asma binti abu bakar menemui Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dengan
menggunakan pakaian tipis, beliau berpaling darinya dan berkata: ‘’wahai asma’’
jika perempuan sudah mengalami haid, tidak boleh ada anggota tubuhnya yang
terlihat kecuali ini dan ini, sambil menunjuk ke wajah dan kedua telapak
tangan.’’ (HR. Abu Daud).
Hadits ini menunjukkan dua hal:
1. Kewajiban
menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan. Karena wajib, jika
dilaksanakan akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan akan
mendapat dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat shalat
atau ketika hadir di pengajian, namun juga pada semua tempat yang memungkinkan
ada laki-laki lain yang bisa melihatnya.
2. Pakaian
yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
Allah berfirman: “Wahai Nabi! Katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin,
“Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang
demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak
diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyanyang.” (QS. Al Ahzaab
ayat 59).
Al-Qur’an surah An-Nuur ayat
31,
“Dan
katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya,
dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali
yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya,
dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan
mereka, atau para perempuan (sesama islam) mereka, atau hamba sahaya yang
mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan
yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai
orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”
Ayat ini menegaskan empat hal:
1. Perintah
untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah.
2. Perintah
untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
3. Larangan
untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak. Menurut Ibnu Umar
Radhiyallahu 'Anhu yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan seperti
pada Hadits Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam di atas.
4. Perintah
untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang
berarti kain penutup kepala. Atau, dalam bahasa kita disebut hijab. Ini
menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga termasuk aurat yang harus
ditutup. Tidak cukup hanya dengan menutup hijab pada kepala saja dan ujungnya
diikatkan ke belakang tetapi, ujung hijab tersebut harus dibiarkan terjuntai
menutupi dada.
Setelah membahas beberapa dalil di
atas dapat kita simpulkan bahwa dalam berpakaian ada beberapa syarat.
Syarat-syarat pakaian penutup aurat wanita pada dasarnya seluruh bahan, model,
dan bentuk pakaian boleh dipakai, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Menutup seluruh tubuh kecuali
wajah dan telapak tangan.
2. Tidak tipis dan transparan.
3. Longgar yaitu tidak
memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar