Khamar adalah bahan
yang mengandung alkohol yang memabukkan.
Orang-orang Arab dalam masa kejahiliannya selalu
disilaukan untuk minum khamar dan menjadi pencandu arak. Ini dapat dibuktikan
dalam bahasa mereka yang tidak kurang dari 100 nama dibuatnya untuk mensifati
khamar itu. Dalam syair-syairnya mereka puji khamar itu.
Setelah Islam
datang, dibuatlah rencana pendidikan yang bijaksana, yaitu dengan bertahap
khamar itu dilarang. Pertama, yaitu dengan melarang mereka untuk mengerjakan
sembahyang dalam keadaan mabuk, kemudian ditingkatkan dengan diterangkan
bahayanya sekalipun manfaatnya juga ada, dan terakhir baru Allah turunkan ayat
secara menyeluruh dan tegas, yaitu sebagaimana firmanNya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya
minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan
anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah
(perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi
itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu dan menghalang-halangi kamu dari mengingat
Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?" (Al-Maa’idah ayat 90-91)
Dalam kedua ayat
tersebut Allah mempertegas diharamkannya arak dan judi yang diiringi pula
dengan menyebut berhala dan undian dengan dinilainya sebagai perbuatan najis
(kotor). Kata-kata His (kotor, najis) ini tidak pernah dipakai dalam Al-Qur’an,
kecuali terhadap hal yang memang sangat kotor dan jelek.
Khamar dan judi
berasal dari perbuatan syaitan, sedang syaitan hanya gemar berbuat yang tidak
baik dan mungkar. Karena itulah Al-Qur’an menyerukan kepada umat Islam untuk
menjauhi kedua perbuatan itu sebagai jalan untuk menuju kepada kebagiaan.
Selanjutnya Al-Qur’an
menjelaskan juga tentang bahaya arak dan judi dalam masyarakat, yang di
antaranya dapat mematahkan orang untuk mengerjakan sembahyang dan menimbulkan
permusuhan dan kebencian. Sedang bahayanya dalam jiwa, yaitu dapat menghalang
untuk menunaikan kewajiban-kewajiban agama, diantaranya ialah zikrullah dan
sembahyang.
Terakhir Al-Qur’an
menyerukan supaya kita berhenti dari minum arak dan bermain judi. Seruannya
diungkapkan dengan kata-kata yang tajam sekali, yaitu dengan kata-kata: fahal
antum muntahun? (apakah kamu tidak mau berhenti?).
Setiap yang
Memabukkan adalah Arak
Pertama kali yang
dicanangkan Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam tentang masalah arak,
yaitu beliau tidak memandangnya dari segi bahan yang dipakai untuk membuat arak
itu, tetapi beliau memandang dari segi pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan.
Oleh karena itu, apapun yang memabukkan adalah arak, apapun merek dan nama yang
digunakan dan bahan apapun yang dipakai. Oleh sebab itu Beer dan sebagainya
dapat dihukumi haram.
Rasulullah shallallaahu
'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang minuman yang terbuat dari madu, atau
dari gandum dan sya'ir yang diperas sehingga menjadi keras. Nabi Muhammad shallallaahu
'alaihi wa sallam menjawab:
"Semua yang memabukkan
berarti arak, dan setiap arak adalah haram."
(Riwayat Muslim)
Dan Umar pun
mengumumkan pula dari atas mimbar Nabi, "Bahwa yang dinamakan
arak ialah apa-apa yang dapat menutupi fikiran." (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Bolehkah Meminum Sedikit?
Islam bersikap
tegas terhadap masalah arak. Tidak dipandang kadar minumannya, sedikit atau banyak.
Oleh karena itu sedikitpun tidak boleh disentuh.
Rasulullah shallallaahu
'alaihi wa sallam menegaskan:
"Minuman apapun kalau
banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
"Minuman apapun kalau
sebanyak furq itu memabukkan, maka sepenuh tapak tangan adalah haram." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
Bolehkah Memperdagangkan Arak?
Memperdagangkan
arak diharamkan, sekalipun dengan orang di luar Islam. Oleh karena itu tidak
halal hukumnya seorang Islam mengimport arak, atau memproduksi arak, atau
membuka warung arak, atau bekerja di tempat penjualan arak.
Dalam hal ini
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah melaknatnya:
"Rasulullah shallallaahu
'alaihi wa sallam melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya,
(2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5)
yang minta diantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang
makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya." (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)
Setelah ayat Al-Qur’an
surah Al-Maa’idah ayat 90-91 itu turun, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa
sallam kemudian bersabda:
"Sesungguhnya Allah
telah mengharamkan arak, maka barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan
dia masih mempunyai arak walaupun sedikit, jangan minum dan jangan
menjualnya." (Riwayat Muslim)
Rawi hadis tersebut
menjelaskan, bahwa para sahabat kemudian mencegat orang-orang yang masih
menyimpan arak di jalan-jalan Madinah lantas dituangnya ke tanah.
Sebagai cara untuk
membendung jalan yang akan membawa kepada perbuatan yang haram maka seorang
muslim dilarang menjual anggur kepada orang yang sudah diketahui, bahwa anggur
itu akan dibuat arak. Karena dalam salah satu hadis dikatakan:
"Barangsiapa menahan
anggurnya pada musim-musim memetiknya, kemudian dijual kepada seorang Yahudi atau
Nasrani atau kepada tukang membuat arak, maka sungguh jelas dia akan masuk
neraka." (Riwayat Thabarani)
Bolehkah Menghadiahkan Arak?
Kalau menjual dan
memakan harga arak itu diharamkan bagi seorang muslim, maka menghadiahkannya
walaupun tanpa ganti, kepada seorang Yahudi, Nasrani atau yang lain, tetap
haram juga.
Seorang muslim
tidak boleh menghadiahkan atau menerima hadiah arak.
Diriwayatkan, ada
seorang laki-laki yang memberi hadiah satu guci arak kepada Nabi shallallaahu
'alaihi wa sallam, kemudian Nabi memberitahu bahwa arak telah diharamkan Allah.
Laki-laki itu bertanya:
Rajul: Bolehkah saya jual?
Nabi: Zat yang diharamkan meminumnya,
diharamkan juga menjualnya.
Rajul: Bagaimana kalau saya hadiahkan
saja kepada orang Yahudi?
Nabi: Sesungguhnya Allah yang telah
mengharamkan arak, mengharamkan juga untuk dihadiahkan kepada orang Yahudi.
Rajul: Lalu, apa yang harus saya
perbuat?
Nabi: Tuang saja di selokan air.
(Al-Humaidi dalam musnadnya)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar