Senin, 02 Desember 2013

Kabinet Bersama Bermanfaat (KBB) As-Safiinah 2013/2014

Kabinet Kolaborasi Dakwah Madani (KDM)
As-safiinah 2014/2015
Santun, Istiqomah, Prestatif (SIP)

Struktur Organisasi As-Safiinah 13-14

Berikut adalah arahan kerja dari setiap lini pada kepengurusan As-safiinah 2013/2014 Kabinet Bersama Bermanfaat

1.       Ketua Umum As Safiinah
Ketua umum As safiinah merupakan amanah yang diberikan kepada salah seorang pengurus harian As Safiiah yang ditunjuk oleh tim formatur berdasarkan keputusan syuro (musyawarah). Setiap kepengurusan, ketum As Safiinah memiliki arahan kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya yang tertulis pada GBHK kepengurusan. Adapun arahan kerja ketua umum As Safiinah periode 2013/2014 adalah sebagai berikut :
a)      Penanggung, pengorganisasi, pengarah, pengendali seluruh kegiatan dan kebijaksanaan             As Safiinah
b)      Mengkoordinir seluruh pengurus As Safiinah.
c)       Melaksanakan dan mengawasi seluruh kegiatan As Safiinah.
d)      Berwenang melakukan instruksi kepada pengurus As Safiinah yang berkaitan dengan kebijakan    As Safiinah.
e)      Berwenang memberi mandat, mengangkat, merombak dan memberhentikan pengurus              As Safiinah, serta kepanitiaan lainnya dengan persetujuan minimal rapat kerja.
f)       Menjalankan tugas keseharian dengan dibantu oleh pengurus harian As Safiinah..
g)      Bertanggung jawab terhadap seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh As Safiinah.
h)      Bertanggung jawab dalam Musyawarah Akbar.
Ketua umum As Safiinah terpilih bukan atas dasar kehendaknya untuk mengajukan diri sebagai ketua, namun ketua As Safiinah adalah orang yang dipilih oleh tim formatur melalui musyawarah untuk melaksanakan amanah sebagai ketua umum selama 1 tahun kepengurusan.
logo kelembagaan adalah logo As Safiinah, jargon kelembagaan adalah Santun, Istiqomah dan Prestatif ( SIP)
2.       Sekretaris Umum
a)      Bertanggung jawab kepada Ketua As Safiinah.
b)      Mengatur agenda internal
c)       Berwenang sebagai pengambil kebijakan baik teknis maupun non teknis apabila Ketua          As Safiinah tidak ada di tempat.
d)      Membantu Ketua As Safiinah dalam menjalankan tugas kesehariaannya.
e)      Membantu Ketua As Safiinah melaksanakan dan mengawasi seluruh kegiatan As Safiinah
sesuai Musyawarah Akbar
f)       Melakukan kegiatan kesekretariatan
g)      Menyelenggarakan musyawarah akbar dan musyawarah kerja
h)      Bertanggung jawab dalam Musyawarah Akbar

3.       Bendahara Umum                                                                  
a)      Bertanggung jawab kepada Ketua As Safiinah.
b)      Memberikan pertimbangan kepada Ketua As Safiinah untuk pengambilan keputusan menyangkut keuangan.
c)       Berwenang sebagai pengambil kebijakan utama setelah Ketua As Safiinah berkenaan dengan penggunaan dana baik oleh departemen atau kepanitiaaan.
d)      Bertanggungjawab terhadap penyusunan anggaran, pencarian, pengelolaan dan pembuatan laporan keuangan As Safiinah.
e)      Memegang kas keuangan untuk dana pengelolaan kegiatan As Safiinah.
f)       Membuat laporan keuangan tiap bulan.
g)      Bertanggung jawab dalam Musyawarah Akbar


4.        Ketua Departemen
a)      Bertanggung jawab kepada Ketua As Safiinah
b)      Bertanggung jawab atas keberlangsungan departemen dan kegiatan departemen sesuai dengan arahan kerja departemen
c)       Mengembangkan serta membangun potensi dan motivasi SDM departemen.
d)      Memimpin dan mengorganisasikan departemen.
e)      Menentukan kebijakan umum departemen.
f)       Mengawasi kinerja staff.
g)      Menggantikan Ketua As Safiinah dan Sekertaris Umum jika keduanya berhalangan hadir dalam pertemuan sesuai dengan keputusan Ketua As Safiinah.
h)      Bertanggung jawab dalam Musyawarah Akbar.

5.       Staff
a)      Menjadi pelaksana kegiatan As Safiinah.
b)      Berperan aktif dalam seluruh kegiatan As Safiinah.
c)       Berhak memberi masukan bagi kebijakan As Safiinah melalui Ketua Departemen yang bersangkutan.
d)      Bertanggung jawab pada Ketua Departemen yang bersangkutan.
e)      Mewakili ketua departemen apabila yang bersangkutan berhalangan hadir sesuai keputusan ketua departemen tersebut.

6.       Ketua BSO
a)      Mengambil semua kebijakan yang berhubungan dengan Badan Semi Otonom dengan pertimbangan dari ketua As Safiinah. 
b)      Bertanggung jawab dalam Musyawarah Akbar.
c)       Mengembangkan serta membangun potensi dan motivasi SDM Badan Semi Otonom.
d)      Memimpin dan mengorganisasikan Badan Semi Otonom.
e)      Melaksanakan dan mengawasi seluruh kegiatan Badan Semi Otonom.

7.       Dewan Penasehat
a)      Mengontrol seluruh kegiatan As Safiinah.
b)      Berwenang memberikan masukan kepada Ketua As Safiinah
c)       Bertanggung jawab dalam Musyawarah Akbar.


Arahan Kerja Departemen
1. Departemen Syiar
a)      Mengadakan kajian sebagai salah satu bentuk dakwah dan pembinaan kader.
b)      Mengadakan kegiatan keislaman dengan memanfaatkan momen yang ada.
c)       Memanfaatkan media yang ada sebagai sarana dakwah dan media informasi.
d)      Meningkatkan kecintaan terhadap Al Qur’an dan As Sunnah anggota As Safiinah.
e)      Menjalin ukhuwah antar pengurus As Safiinah
f)       Menjalin ukuwah, siilaturahmi ,dan koordinasi dengan semua elemen dakwah baik di tingkat jurusan, fakultas maupun Institut.

2. Departemen Kaderisasi
a)         Melaksanakan open rekrutmen sesuai dengan alur kaderisasi.
b)      Berkoordinasi dengan lini-lini terkait dalam pendataan, pendistribusian, evaluasi dan penjagaan kader.
c)       Melaksanakan fungsi pembinaan sesuai alur kaderisasi.
d)      Mengoptimalkan potensi kader melalui pembinaan secara berkesinambungan.
e)      Mengadakan upgrading untuk meningkatakan kualitas semua pengurus As Safinah.


3. Departemen Mentoring
a)      Menjalankan fungsi kontrol terhadap sarana pendukung mentoring.
b)      Melakukan rekrutmen mentor yang mengutamakan kualitas.
c)       Mengontrol kinerja mentor dan mente melalui progress report.
d)      Melakukan pendataan mentor dan transfer mentor.
e)      Mengkoordinasi mentoring lanjutan.
f)       Mengkoordinasi mente dalam mentoring klasikal.
g)      Mengkoordinasikan mentoring pengurus As Safiinah

4. Departemen Keputrian
a)      Bertanggungjawab kepada Ketua As Safiinah
b)      Mengurus rumah tangga keputrian dengan bekerjasama dengan lini/departement lain
c)       Bekerjasama dengan lembaga keputrian lain


Pengurus As Safiinah 2014/2015
Kabinet Kolaborasi Dakwah Madani




Tidak ada komentar:

Posting Komentar