Kabinet Kolaborasi Dakwah Madani (KDM)
As-safiinah 2014/2015
Santun, Istiqomah, Prestatif (SIP)
As-safiinah 2014/2015
Santun, Istiqomah, Prestatif (SIP)
![]() |
| Struktur Organisasi As-Safiinah 13-14 |
Berikut adalah arahan kerja dari setiap lini pada kepengurusan As-safiinah 2013/2014 Kabinet Bersama Bermanfaat
1. Ketua
Umum As Safiinah
Ketua umum As safiinah merupakan
amanah yang diberikan kepada salah seorang pengurus harian As Safiiah yang
ditunjuk oleh tim formatur berdasarkan keputusan syuro (musyawarah). Setiap kepengurusan,
ketum As Safiinah memiliki arahan kerja untuk melaksanakan tugas dan
kewajibannya yang tertulis pada GBHK kepengurusan. Adapun arahan kerja ketua
umum As Safiinah periode 2013/2014 adalah sebagai berikut :
a)
Penanggung,
pengorganisasi, pengarah, pengendali seluruh kegiatan dan kebijaksanaan As Safiinah
b)
Mengkoordinir
seluruh pengurus As Safiinah.
c)
Melaksanakan
dan mengawasi seluruh kegiatan As Safiinah.
d)
Berwenang
melakukan instruksi kepada pengurus As Safiinah yang berkaitan dengan kebijakan As Safiinah.
e)
Berwenang
memberi mandat, mengangkat, merombak dan memberhentikan pengurus As Safiinah, serta kepanitiaan
lainnya dengan persetujuan minimal rapat kerja.
f)
Menjalankan
tugas keseharian dengan dibantu oleh pengurus harian As Safiinah..
g)
Bertanggung
jawab terhadap seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh As Safiinah.
h)
Bertanggung
jawab dalam Musyawarah Akbar.
Ketua umum As Safiinah terpilih
bukan atas dasar kehendaknya untuk mengajukan diri sebagai ketua, namun ketua
As Safiinah adalah orang yang dipilih oleh tim formatur melalui musyawarah
untuk melaksanakan amanah sebagai ketua umum selama 1 tahun kepengurusan.
logo kelembagaan adalah logo As Safiinah, jargon
kelembagaan adalah Santun, Istiqomah dan Prestatif ( SIP)
a)
Bertanggung
jawab kepada Ketua As Safiinah.
b)
Mengatur
agenda internal
c)
Berwenang
sebagai pengambil kebijakan baik teknis maupun non teknis apabila Ketua As Safiinah tidak ada di tempat.
d)
Membantu
Ketua As Safiinah dalam menjalankan tugas kesehariaannya.
e)
Membantu
Ketua As Safiinah melaksanakan dan mengawasi seluruh kegiatan As Safiinah
sesuai Musyawarah Akbar
f)
Melakukan
kegiatan kesekretariatan
g)
Menyelenggarakan
musyawarah akbar dan musyawarah kerja
h)
Bertanggung
jawab dalam Musyawarah Akbar
3.
Bendahara
Umum
a)
Bertanggung
jawab kepada Ketua As Safiinah.
b)
Memberikan
pertimbangan kepada Ketua As Safiinah untuk pengambilan keputusan menyangkut
keuangan.
c)
Berwenang
sebagai pengambil kebijakan utama setelah Ketua As Safiinah berkenaan dengan
penggunaan dana baik oleh departemen atau kepanitiaaan.
d)
Bertanggungjawab terhadap penyusunan anggaran, pencarian, pengelolaan dan
pembuatan laporan keuangan As Safiinah.
e)
Memegang
kas keuangan untuk dana pengelolaan kegiatan As Safiinah.
f)
Membuat
laporan keuangan tiap bulan.
g)
Bertanggung
jawab dalam Musyawarah Akbar
4.
Ketua
Departemen
a)
Bertanggung jawab kepada Ketua As Safiinah
b)
Bertanggung jawab atas keberlangsungan departemen
dan kegiatan departemen sesuai dengan arahan kerja departemen
c)
Mengembangkan serta membangun potensi dan motivasi
SDM departemen.
d)
Memimpin dan mengorganisasikan departemen.
e)
Menentukan kebijakan umum departemen.
f)
Mengawasi kinerja staff.
g)
Menggantikan Ketua As
Safiinah dan Sekertaris Umum
jika keduanya berhalangan hadir dalam pertemuan sesuai dengan keputusan Ketua As Safiinah.
h)
Bertanggung
jawab dalam Musyawarah Akbar.
5.
Staff
a)
Menjadi pelaksana kegiatan As Safiinah.
b)
Berperan aktif dalam seluruh kegiatan As Safiinah.
c)
Berhak memberi masukan bagi kebijakan As Safiinah
melalui Ketua Departemen yang bersangkutan.
d)
Bertanggung jawab pada Ketua Departemen yang
bersangkutan.
e)
Mewakili ketua departemen apabila yang
bersangkutan berhalangan hadir sesuai keputusan ketua departemen tersebut.
6.
Ketua BSO
a)
Mengambil semua kebijakan yang berhubungan dengan
Badan Semi Otonom dengan pertimbangan dari ketua As Safiinah.
b)
Bertanggung jawab dalam Musyawarah Akbar.
c)
Mengembangkan serta membangun potensi dan motivasi
SDM Badan Semi Otonom.
d)
Memimpin dan mengorganisasikan Badan Semi Otonom.
e)
Melaksanakan
dan mengawasi seluruh kegiatan Badan Semi Otonom.
7.
Dewan Penasehat
a)
Mengontrol seluruh kegiatan As Safiinah.
b)
Berwenang memberikan masukan kepada Ketua As
Safiinah
c)
Bertanggung
jawab dalam Musyawarah Akbar.
Arahan Kerja Departemen
1. Departemen Syiar
a)
Mengadakan
kajian sebagai salah satu bentuk dakwah dan pembinaan kader.
b)
Mengadakan kegiatan keislaman dengan memanfaatkan
momen yang ada.
c)
Memanfaatkan media yang ada sebagai sarana dakwah dan media informasi.
d)
Meningkatkan kecintaan terhadap Al Qur’an dan As
Sunnah anggota As Safiinah.
e)
Menjalin ukhuwah antar pengurus As Safiinah
f)
Menjalin ukuwah, siilaturahmi ,dan koordinasi
dengan semua elemen dakwah baik di tingkat jurusan, fakultas maupun Institut.
2. Departemen Kaderisasi
a)
Melaksanakan open rekrutmen sesuai dengan
alur kaderisasi.
b)
Berkoordinasi
dengan lini-lini terkait dalam pendataan, pendistribusian, evaluasi dan
penjagaan kader.
c)
Melaksanakan
fungsi pembinaan sesuai alur kaderisasi.
d)
Mengoptimalkan potensi kader melalui pembinaan
secara berkesinambungan.
e)
Mengadakan upgrading untuk meningkatakan kualitas
semua pengurus As Safinah.
3. Departemen Mentoring
a)
Menjalankan fungsi kontrol terhadap sarana
pendukung mentoring.
b)
Melakukan rekrutmen mentor yang mengutamakan
kualitas.
c)
Mengontrol kinerja mentor dan mente melalui
progress report.
d)
Melakukan pendataan mentor dan transfer mentor.
e)
Mengkoordinasi mentoring lanjutan.
f)
Mengkoordinasi mente dalam mentoring klasikal.
g)
Mengkoordinasikan mentoring pengurus As Safiinah
4. Departemen Keputrian
a)
Bertanggungjawab kepada Ketua As Safiinah
b)
Mengurus rumah tangga keputrian dengan
bekerjasama dengan lini/departement lain
c)
Bekerjasama dengan lembaga keputrian lain
Pengurus As Safiinah
2014/2015
Kabinet Kolaborasi Dakwah Madani

Tidak ada komentar:
Posting Komentar